Games Gadget Dan Teknologi

Temukan Review Gadget, Tips Game, dan Tren Teknologi Terkini di Godam Games

KPK Teliti RUU BUMN Tentang Non-Penyelenggara Negara dalam Dewan Direksi dan Komite
Godam

KPK Teliti RUU BUMN Tentang Non-Penyelenggara Negara dalam Dewan Direksi dan Komite

.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan niat untuk meninjau kembali UU No. 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Penelaahan ini berfokus pada aspek yang menjelaskan bahwasanya direktur serta komisaris di bawah peraturan tersebut tidak termasuk sebagai penyelenggara negara.

“Harus ada evaluasi, termasuk oleh Biro Hukum dan Deputi Pemberantasan, guna menentukan seberapa jauh peraturan ini dapat memengaruhi pelaksanaan hukum yang mungkin dilakukan oleh KPK,” ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru bicara KPK, saat berada di gedung KPK bernama Gedung Merah Putih, Jakarta, beberapa hari lalu.

Tessa menyatakan bahwa penelitian penting karena adanya janji Presiden Prabowo Subianto untuk meredakan dan mungkin meniadakannya bocor dalam penganggaran.

Dia menambahkan bahwa diperlukan sebuah studi untuk memungkinkan KPK menyediakan saran kepada pemerintah mengenai penyempurnaan atau pengembangan regulasi hukum, terlebih lagi soal upaya anti-korupsi.

Pada saat bersamaan, ia menekankan bahwa KPK bertanggung jawab untuk menerapkan undang-undang tersebut. Oleh karena itu, upaya pemberantasan kejahatan korupsi harus tetap sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, termasuk soal pengawasan direktur dan komisaris di Badan Usaha Milik Negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara.

“Jika memang pada akhirnya pihak yang terlibat adalah pejabat negara dan tak dapat diurus oleh KPK, maka sudah pasti KPK tidak akan mampu mengatasinya,” tandasnya.

UU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pasal 9G dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara yang baru menetapkan: ”
Anggota direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara.
.”

Sebaliknya, salah satu target dari KPK meliputi para pejabat pemerintah yang terlibat dalam tindakan penyuapan dan kejahatan korupsi.

Menurut Pasal 1 ayat (2) dari Undang-Undang No. 19 tahun 2019 mengenai Komisi Pemberantasan TindakPidana Korupsi, penyelenggara negara merujuk pada pejabat pemerintah yang melaksanakan wewenang di bidang eksekutif, legislatif, atau yudikatif serta pegawai lain yang tanggung jawab dan kewajiban mereka berhubungan langsung dengan urusan penyelenggara negara sebagaimana ditetapkan dalam aturan undang-undang terkait.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *