Games Gadget Dan Teknologi

Temukan Review Gadget, Tips Game, dan Tren Teknologi Terkini di Godam Games

Korupsi Timah Terus Berlanjut Pasca Kematian Suparta: Apa yang Selanjutnya?
Godam

Korupsi Timah Terus Berlanjut Pasca Kematian Suparta: Apa yang Selanjutnya?

 

,


Jakarta

Suparta, mantan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), yang dituduh dalam kasus dugaan suap pengelolaan perdagangan komoditi timah pada IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 sampai 2022, telah wafat.

Suparta yang sudah divonis 19 tahun kurungan karena terkait kasus scandale tersebut.
korupsi timah
Tersebut, meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk Jawa Barat, Kusnali, mengungkapkan detail-detil tentang kematiannya.

Diketahui bahwa
Suparta
ialah seorang narapidana yang melayani masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Cibinong, tempatnya terletak di Pondok Rajeg, Kota Cibinong, Jawa Barat. Di samping harus memenangi waktu di penjara, dia juga dikenakan kewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,57 triliun karena telah melakukan tindak pidana korupsipadan
صند

Menurut informasi yang diterima oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali menyebutkan bahwa Suparta meninggal akibat serangan jantung. Sebelumnya, ia sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya saat masih berada di dalam lapas.

“Dalam laporan atensi kalapas, dua kali atas permintaan sendiri, Suparta diperiksa di klinik lapas, tapi tidak diketahui penyakitnya,” kata Kusnali saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 November 2025.

Menurut laporan dari Antara, 29 April 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Suparta, disertai denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Namun, pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya dalam putusan banding menjadi 19 tahun penjara. Denda tetap dipertahankan sebesar Rp 1 miliar dengan ancaman kurungan 6 bulan jika tidak dibayar, sedangkan hukuman pengganti untuk uang pengganti yang tidak dilunasi ditingkatkan menjadi 10 tahun penjara.

Menentang keputusan banding yang ada, Suparta selanjutnya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung seperti halnya yang dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerapan dan Penyuluhan Hukum (Harli).

Pada kasus serupa, Alwin Albar, yang mengemban posisi Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk dari tahun 2017 sampai 2020, divonis 10 tahun kurungan sehabis terbukti bersalah atas skandal suap dalam hal penguasaan dan perdagangan barang komoditi timah di area IUP PT Timah Tbk mulai tahun 2015 hingga 2022.

Pemimpin panel hakim, Fajar Kusuma Aji, mengumumkan bahwa Alwin dengan jelas dan tanpa keraguan dinyatakan terbukti melaksanakan tindak pidana korupsi berkolaborasi.

“Juri pengadilan menyatakan bahwa sanksi atau hukuman yang diberikan kepada tersangka tampaknya telah mencapai kesempurnaan dari segi keadilan publik serta menguntungkan untuk tersangka dan lingkungan sekitarnya,” ungkap Ketua Juri saat persidangan membacakan vonis juri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin.

Sementara itu,
Kejaksaan Agung
menyatakan bahwa kewajiban untuk menggantikan dana sebesar Rp 4,5 triliun yang tadinya ditetapkan terhadap Suparta, yang sudah meninggal, mungkin akan dipindahkan ke pihak keturunan-nya.

Kepala Pusat Pemberitaan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa kematian sang tersangka membuat hentinya perkara pidana.

“Menurut pasal 77 KUHP, pokoknya menyatakan bahwa keberadaan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan atau penuntutan hilang jika orang tersebut yang menjadi objek telah meninggal,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kejaksaaan Agung, Jakarta, sebagaimana dilaporkan Antara pada tanggal 29 April 2025.

Meskipun begitu, hal itu tidak serta-merta membatalkan kewajiban untuk membayar dana gantinya yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

Harli menyebutkan bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU No. 31 Tahun 1999, laporan persidangan dari terdakwa yang sudah meninggal akan diberikan oleh jaksa penuntut umum kejaksaan pengacara negara untuk diajukan gugatan perdata dalam rangka pemulihan kerugian negara.


Raden Putri Alpadillah Ginanjar

menulis artikel ini.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *