Bila Peraturan Ini Diterapkan di Jakarta, Pemiliki Kendaraan Bermotor Listrik Bisa Turut Mengeluh
Apabila Peraturan Ini Diterapkan di Jakarta, Pengendara Sepeda Motor dan Kendaraan Bermotor Listrik Bisa Turut Mengeluh
Tidak kalah dengan permasalahan bilangan ganjil-genap, pemilik kendaraan bermotor dan mobil listrik dipastikan juga akan mengeluh apabila aturan tersebut diberlakukan di Jakarta.
/ Regulasi
Gubernur Jakarta, Pramono Anung menghidupkan kembali peraturan yang sempat terbengkalai cukup lama.
Apabila peraturan tersebut betul-betul diberlakukan di Jakarta, maka pemilik kendaraan bermotor serta mobil listrik pasti akan mengeluh.
Akan tetapi, kebijakan tersebut belum diterapkan karena masih menanti peraturan yang lebih tinggi.
Peraturan yang dimaksud adalah ‘Sistem Jalan Berbayar Elektrik’ atau Electronic Road Pricing (ERP).
Pemimpin utama Jakarta kembali mengusik rencana ERP sebab menurutnya pendapatan tersebut dapat dialokasikan untuk mensubsidi transportasi publik.
Berkenaan dengan rancangan sistem jalan berbayar tersebut telah termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PPLE).
Dalam rancangan peraturan daerah itu, khususnya di Pasal 11, ditetapkan tipe-tipe kendaraan yang bakal menerima sistem ERP, yaitu sebagaimana tercantum berikut:
1. Setiap Kendaraan Bermotor serta Kendaraan Khusus yang menggunakan Mesin Listrik diperbolehkan melewati Area Pengaturan Arus Lalu Lintas secara Otomatis, terkecuali untuk kendaraan bermotor jenis Alat Berat.
Maka itu, bukan cuma kendaraan bermesin tradisional saja yang bakal ditagih biaya tambahan, melainkan mobil listrik pun akan diatur dengan ketentuan serupa.
Namun, aturan itu masih sekadar draft.
Bukan tidak mungkin pemilik sepeda motor listik akan mendapatkan keuntungan seperti diskon tarif.
Karena itu, jumlah biaya Jalan Pengawasan LaluLintas Berbasis Teknologi serta koreksinya, di tentukan melalui Peraturan Gubernur yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Perlu diingat bahwa mobil listrik kini termasuk dalam jenis kendaraan yang tidak terikat oleh peraturan ganjil-genap.
Ini adalah cara mengganti kerugian bagi konsumen yang berminat pindah ke mobil tanpa emisi.
Peraturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Pergub 155 Tahun 2018 terkait Sistem Kendaraan Berbasis Ganjil-Genap dalam Pengendalian LaluLintas.
Copyright 2025
Related Article