Games Gadget Dan Teknologi

Temukan Review Gadget, Tips Game, dan Tren Teknologi Terkini di Godam Games

Jangan Lewatkan! Bawa 10 Dokumen Penting Ini untuk Mengurus BPKB yang Hilang
Godam

Jangan Lewatkan! Bawa 10 Dokumen Penting Ini untuk Mengurus BPKB yang Hilang

Catat Jangan Tertinggal, Bawa 10 Dokumen Ini Untuk Pengurusan BPKB Hilang

Catat Jangan Tertinggal, Bawa 10 Dokumen Ini Untuk Pengurusan BPKB Hilang

Kalian harus membawa 10 berkas ini ketika menangani pengurusan BPKB hilang, pastikan jangan sampai ada yang terlewat.

/ Knowledge

Irsyaad W 5 Mei, pukul 8:00 AM 5 Mei, pukul 8:00 AM



– Mengurus buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) yang hilang mengharuskan Anda menyiapkan berbagai macam dokumen.

Mohon dicatat dan pastikan tidak ada yang terlewatkan ketika melaksanakan proses tersebut.

Minimal terdapat 10 berkas yang perlu dipersiapkan saat mengurus BPKB hilang.

Kepala Subdirektorat Regident Direktorat LaluLintas Polri di Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malao menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang kehilangan BPKB harus melaporkannya dengan cara mendaftar untuk mendapatkan BPKB baru sebagai ganti dari BPKB lama yang sudah hilang.

“Bila kendaraan bermotor tak mempunyai surat BPKB sebagai bukti sahnya kepemilikan ranmor, bisa diajukan proses pendaftaran ganti BPKB yang hilang,” terang Prianggo pada tanggal 29 April 2025 seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Proses Registarsi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), ada sejumlah dokumen tertentu yang perlu disiapkan ketika ingin menangani kasus kehilangan BPKB.

Berikut ini adalah sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan ketika mengajukan proses pendaftaran ganti rugi BPKB hilang:

1. Mengisi formulir permohonan

2. KTP asli

3. Surat kuasa bermeterai sah serta salinan KTP dari pihak yang ditunjuk untuk wakilannya sudah mencukupi.

4. Berita Acara Penerimaan Laporan dari Kepolisian Republik Indonesia

5. Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian

6. STNK asli

7. Dokumen bukti transaksi pendapatan negara bukan berupa pajak

8. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata

9. Dokumentasi pemberitahuan di surat kabar sebanyak tiga kali secara beruntun, dengan jeda satu kali perbulan, dimana edisi pertama dipublikasikan dalam koran daerah, sementara edisi kedua dan ketiga disebarluaskan melalui surat kabar berskala nasional.

10. Laporan pemeriksaan fisik kendaraan berdasarkan nomor polisi.

Dengan mengetahui langkah-langkah serta persyaratan dokumen yang diperlukan, para pemilik kendaraan diupayakan agar bisa dengan cepat melengkapi proses perubahan BPKB yang hilang dengan cara yang benar dan valid sesuai dengan aturan hukum yang sedang berjalan.

Copyright 2025

Related Article

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *