.CO.ID-JAKARTA
. Berita tentang perputaran karyawan yang luas di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai banyak dibicarakan.
Salah satu jabatan penting yang dikabarkan akan berubah adalah Direktur Jenderal Pajak, dan hal ini menarik banyak perhatian.
Laporan yang beredar menunjukkan bahwa Suryo Utomo akan sebentar lagi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Jenderal Pajak.
Sebagai gantinya, hadirlah figura Bimo Wijayanto, yang pernah menjadi Tenaga Ahli Utama dari Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP), serta bekas Asisten Deputi Bidang Investasi Strategis di Kemenko Marves.
Sumber internal menyebutkan bahwa Bimo kini tengah dipertimbangkan serius untuk menduduki kursi pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Pajak dan akan dilantik dalam waktu dekat.
Prianto Budi Saptono dari Pratama-Kreston Tax Research Institute menganggap bahwa memilih Bimo Wijayanto untuk posisi Direktur Jenderal Pajak adalah keputusan yang masuk akal dan bijaksana, sesuai dengan beragam hambatan yang kini dihadapi oleh Ditjen Pajak (DJP).
“Berdasarkan informasi dari data dan catatan digital yang tersedia, figur BW sungguh cocok untuk dipilih sebagai Direktur Jenderal Pajak karena merupakan opsi paling masuk akal pada kondisi terkini,” jelas Prianto kepada .co.id, Minggu (18/5).
Dia menggarisbawahi sejarah kerja Bimo yang telah menjadi Kepala Bagian Dampak Ekonomi Makro pada Sub Direktorat Potensi Kesesuaian dan Pendapatan DJP, selain itu juga pernah berperan sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis dalam pemerintahan.
Menurut Prianto, tugas penting yang harus diatasi oleh Direktur Jenderal Pajak baru mencakup masalah Coretax serta meningkatkan rasio pajak.
“Masalah-masalah yang perlu ditangani memiliki sifat strategis pada tingkat Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya.
Selanjutnya, Prianto menggarisbawahi bahwa kebijakan seperti amnesti pajak dan keluarga usaha tidak hanya menjadi tanggung jawab DJP saja. Melainkan ini juga termasuk dalam ranah politik yang sedang didiskusikan di parlemen.
Oleh karena itu, Dirjen Pajak harus ditekankan bukan saja untuk dapat mengatur instansi dari dalam, namun juga perlu bersiap menjalankan sejumlah kebijakan strategis yang bisa diputuskan secara politis dengan tujuan menambah tingkat penerimaan pajak nasional.
“Apa pun keputusan tentang kebijakan pajak yang ditujukan untuk meningkatkan rasio pajak, Kepala Direktorat Jenderal Pajak yang baru perlu mempersiapkannya,” tegasnya.