Setelah memajukan status kasus menjadi penyelidikan, Kepolisian Resort Kota Malang terus berusaha untuk menyita bukti dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter bernama AY terhadap dua pasien dengan inisial QAR dan A.
Terakhir, AY yang dulunya bertugas sebagai dokter umum di Rumah Sakit Persada, Malang City, tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan yang direncanakan oleh Polresta Malang Kota pada hari Kamis (15/5).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Kota Malang, Kompol M. Soleh. “Setelah adanya permintaan dari tim pengacara dokter AY, prosesnya kemudian diundur,” jelasnya, sebagaimana dilaporkan Radar Kediri, bagian dari grup Jawa Pos, pada hari Minggu, 18 Mei.
Penasehat hukum menginformasikan bahwa dokter AY tengah dalam kondisi sakit jadi belum dapat hadir. Karena itu, polisi terpaksa membatalkan agenda pemeriksaan awal mereka dan merencanakan kembali panggilan dokter AY untuk minggu berikutnya.
“Sehubungan dengan adanya keterlambatan, kami akan mengatur ulang jadwal untuk mendengar pernyataan tersangka. Penyelidikan tahap ini akan Kami jalankan pekan depan,” tambah Soleh.
Sampai sekarang, posisi pelapor dokter AY dalam pengujian tetap sebagai saksi. Dia belum dapat menentukan apakah status dokter AY akan berubah atau tidak karena investigasi sedang berjalan.
“Status terlapor hingga saat ini tetap sebagai saksi. Apabila (evidence) telah dipandang cukup komprehensif dan sesuai kriteria, kita akan meningkatkannya menjadi penyidik utama,” tegasnya.
Kronologi singkat kasus
Insiden dugaan pelecehan seksual yang diderita oleh seorang pasien dan disebut-sebut dilakukan oleh dokter bernama depan AY dari Rumah Sakit Persada Kota Malang menjadi perbincangan luas usai unggahan pengakuan korban di platform media sosial.
Dengan menggunakan akun Instagram miliknya @qorry***, orang yang berasal dari Kota Bandung mengatakan bahwa dia dirawat di Rumah Sakit Persada antara tanggal 26 sampai 28 September tahun 2022 lalu karena masalah sinusitis serta vertigo parah yang dialaminya.
Meskipun ditangani, QAR justru menerima perlakuan yang kurang menyenangkan dari dokter AY. Hal ini dimulai dengan pesan instannya yang tak terhenti-hentikan, meminta untuk membuka bajunya dengan alasan pemeriksaan jantung, dan bahkan dicurigai telah mengambil foto bagian dadanya tanpa persetujuan.
Ditemani oleh seorang pengacara, QAR secara resmi mengadukan tindakan tidak benar dari dokter AY kepada Polresta Malang pada hari Jumat (18/4). Berkas laporannya dicatat sebagai nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.
Empat hari kemudian, pada hari Selasa (22/4), seorang wanita bernama awalannya A, yang berusia 30 tahun, mengadukan praktis tidak sesuai dari dokter AY kepada pihak kepolisan. Pelaporannya dicatat sebagai Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.